Menumpang Ujian

 

Mahasiswa dapat mengikuti ujian bukan pada tempat ujian yang telah diregistrasikan (menumpang ujian) karena alasan tertentu. Menumpang ujian (dalam negeri) dapat dilakukan di tempat-tempat ujian resmi, termasuk numpang ujian antar kabupaten/kota yang ada dalam satu UPBJJ-UT. Untuk itu, mahasiswa terlebih dahulu harus lapor dan meminta surat pengantar dari UPBJJ-UT asal (tempat ujian yang telah diregistrasikan), serta menyampaikan surat pengantar dari UPBJJ-UT asal tersebut (yang disertai LIP-R) ke UPBJJ-UT tujuan serta menginformasikan tempat ujian yang dipilih, paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan ujian. Surat pengantar numpang ujian dari UPBJJ-UT asal sangat dibutuhkan untuk kebutuhan penyediaan naskah ujian bagi mahasiswa yang bersangkutan di lokasi tempat numpang ujian. 

Khusus bagi mahasiswa dalam negeri yang akan menumpang ujian di luar negeri, harus menghubungi UPBJJ LLN paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan ujian dengan membawa surat pengantar dari UPBJJ-UT asal. Mahasiswa menumpang ujian hanya dapat dilayani di negara/kota yang telah ditetapkan sebagai tempat ujian UT. 

Khusus bagi mahasiswa dalam negeri yang akan mengikuti ujian di luar negeri, harus melakukan registrasi melalui UPBJJ LLN dengan memilih tempat ujian di negara yang dituju. Mahasiswa harus membayar uang kuliah sesuai tarif uang kuliah mahasiswa UT di negara yang dituju tersebut, dengan ketentuan negara dan kota yang dituju menyelenggarakan ujian UT. 

 

Catatan: Mahasiswa yang Lapor Numpang Ujian tidak sesuai ketentuan (dadakan) tidak dapat dilayanani UAS-nya di lokasi ujian yang dituju.