ALIH KREDIT
AMBANG PENGAKUAN ALIH KREDIT
Prodi asal terakreditasi A/B
•Prodi asal sama dengan prodi UT dapat diakui maksimal 70% dari seluruh MK prodi UT.
•Prodi asal serumpun dengan prodi UT dapat diakui maksimal 60% dari seluruh MK prodi UT
•Prodi asal berbeda dengan prodi UT dapat diakui maksimal 50% dari seluruh MK prodi UT.
Prodi asal terakreditasi C
•Prodi asal sama dengan prodi UT dapat diakui maksimal 50% dari seluruh MK prodi UT.
•Prodi asal serumpun atau berbeda dengan prodi UT dapat diakui maksimal 40% dari seluruh MK prodi UT.
Prodi asal terdaftar di PDPT
•Prodi asal sama dengan prodi UT dapat diakui maksimal 40% dari seluruh MK prodi UT.
•Prodi asal serumpun atau berbeda dengan prodi di UT dapat diakui maksimal 30% dari seluruh MK prodi UT.
Prodi asal belum terakreditasi/belum terdaftar di PDPT, maka proses alih kredit tidak dapat dilakukan
Bagi calon mahasiswa baru yang ingin alih kredit /konfersi, wajib menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
- Ijazah terakhir (ketika lulus dikampus sebelumnya)
- Surat pindah (ketika pindah dari kampus lain)
- Foto copy KTP 1 lembar.
- Foto copy KTM (bagi mahasiswa UT yang ingin pindah jurusan) 1lembar.
- Sertifikat akreditasi kampus sebelumnya.
- Dan wajib mengisi Form Permohonan Alih Kredit.
Silakan Akses ke alamat website ini rpl.ut.ac.id