ALIH KREDIT

AMBANG PENGAKUAN ALIH KREDIT

Prodi asal terakreditasi A/B

•Prodi asal sama dengan prodi UT dapat diakui maksimal 70% dari seluruh MK prodi UT. 
•Prodi asal serumpun dengan prodi UT dapat diakui maksimal 60% dari seluruh MK prodi UT
•Prodi asal berbeda dengan prodi UT dapat diakui maksimal 50% dari seluruh MK prodi UT.

Prodi asal terakreditasi C

•Prodi asal sama dengan prodi UT dapat diakui maksimal 50% dari seluruh MK prodi UT.
•Prodi asal serumpun atau berbeda dengan prodi UT dapat diakui maksimal 40% dari seluruh MK prodi UT.
 

Prodi asal terdaftar di PDPT

•Prodi asal sama dengan prodi UT dapat diakui maksimal 40% dari seluruh MK prodi UT.
•Prodi asal serumpun atau berbeda dengan prodi di UT dapat diakui maksimal 30% dari seluruh MK prodi UT.

Prodi asal belum terakreditasi/belum  terdaftar di PDPT, maka proses alih kredit tidak dapat dilakukan

 

Bagi calon mahasiswa baru yang ingin alih kredit /konfersi, wajib menyiapkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Ijazah terakhir (ketika lulus dikampus sebelumnya)
  2. Surat pindah (ketika pindah dari kampus lain)
  3. Foto copy KTP 1 lembar.
  4. Foto copy KTM (bagi mahasiswa UT yang ingin pindah jurusan) 1lembar.
  5. Sertifikat akreditasi kampus sebelumnya.
  6. Dan wajib mengisi Form Permohonan Alih Kredit.

Silakan Akses ke alamat website ini  rpl.ut.ac.id